Kupang, CNN Indonesia --
Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) non aktif Kombes Pol ATB menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terhadap dua tersangka di Divisi Propam Mabes Polri.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hemry Novika Chandra dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan (Kombes ATB) diperiksa di Div Propam Mabes Polri," kata Henry.
Namun Henry belum membeberkan waktu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kombes ATB. Dan juga belum mengetahui hasil pemeriksaan.
"Kalau hasil pemeriksaan juga saya belum tahu pasti, karena pemeriksaan di Mabes Polri," ucapnya.
Henry menerangkan untuk enam anggota Ditresnarkoba yang ikut terseret kasus bersama Kombes ATB sedang menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda NTT.
Keenam orang tersebut yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Dia menyampaikan dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilakukan gelar perkara khusus antara Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT.
"Gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap Kombes ATB dan enam anggota lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," ujar Henry.
Dia pun meminta agar masyarakat mendukung penuh proses yang tengah dilakukan Polda NTT untuk membersihkan institusi dari praktik anggota yang mencoreng nama baik polri.
Sebelumnya diberitakan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol ATB dan enam anggota Ditresnarkoba lainnya dalam.kasus dugaan pemerasan dan menyalahgunakan kewenangan.
"Iya benar, (Diresnarkoba) dinonaktifkan bersama enam anggotanya" kata Henry dalam keterangannya Sabtu (14/3) malam.
Dia mengatakan Kombes ATB dinonaktifkan dari jabatannya adalah langkah tegas Kapolda NTT dalam menjaga integritas dan muruah institusi dengan memproses tegas oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran serius.
Kombes ATB dinonaktifkan karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pemerasan terhadap dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
"Diduga, oknum tersebut (Kombes ATB.) bersama enam personel penyidik pembantu (ditresnarkoba) melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta," jelas Henry
Henry menyebut kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kombes Pol. ATB dan enam anggotanya bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
"Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB (Diresnarkoba) bersama enam anggota lainnya," ujar Henry.
Dia menjelaskan dugaan praktik ilegal tersebut disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
Sementara itu Kabid Propam Polda NTT, AKBP. Muhammad Andra Wardhana menjelaskan bahwa hingga saat ini pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan nanti, Polda NTT juga akan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap Kombes ATB dan enam anggota lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(eli/kid)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
5
















































