Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan.
Awalnya moratorium itu hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Kini, aturan tersebut resmi diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Mas Adi Komar mengonfirmasi surat edaran terkait perluasan kebijakan menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di seluruh Jabar.
"Betul [diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat]," ujarnya, Senin (15/12) seperti dikutip dari detikJabar.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat.
Oleh sebab itu, dia menyatakan perlu langkah mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.
"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," demikian dicuplik dari surat edaran tersebut.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota," bunyi poin pertama sirat edaran itu.
Peninjauan kembali lokasi pembangunan
Pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana seperti daerah rawan longsor dan banjir.
Selain itu, para pemda di Jabar juga diminta untuk meninjau kembali lokasi pembangunan yang merupakan persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Pengawasan pembangunan
Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat.
Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi juga menegaskan setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.
Pemulihan lingkungan
Tak hanya bersifat pembatasan, di dalam SE itu juga menekankan aspek pemulihan lingkungan.
Dedi memerintahkan setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak.
Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/kid)

3 hours ago
8
















































