Daftar 6 Tersangka Dugaan Penghasutan Demo di Jakarta

6 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu di Jakarta.

Keenam orang itu dituding telah menyebarkan ajakan merusak lewat media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, serta memanfaatkan influencer memotivasi aksi tersebut.

Para tersangka dimaksud ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.

"Klaster penghasut ini juga menghasut lewat media sosial anak-anak dan pelajar untuk melakukan aksi yang berujung anarkis, melawan polisi, ajakan untuk berbuat kerusuhan serta penyampaian tidak perlu takut karena akan dilindungi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (5/9).

Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mereka cacat prosedur hukum.

Anggota TAUD Nena Hutahaean menyatakan kejanggalan itu terlihat saat mereka dibawa ke Kantor Kepolisian dalam statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, terang Nena, KUHAP mengatur aparat penegak hukum untuk mengantongi bukti permulaan guna bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Secara formil sudah cacat prosedur hukum. Jadi, ini penting sekali untuk diperhatikan bahwa kemudian berpendapat dan sebagainya di media sosial itu sangat mungkin sekali, tanpa proses yang jelas, kita bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput," kata Nena di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).

Pada kesempatan yang sama, Anggota TAUD lainnya, Ma'ruf Bajammal, mendesak Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penghasutan yang menimpa sejumlah aktivis tersebut.

Pernyataan itu disampaikan sekaligus merespons Menteri HAM Natalius Pigai yang meminta kasus itu diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Ma'ruf mengkritik pernyataan Pigai tersebut. Ma'ruf menyampaikan kasus yang menjerat Delpedro dkk tidak tepat untuk menggunakan pendekatan restorative justice.

Dia lantas mendesak pemerintah mengawal kasus ini, bukan hanya memberikan solusi yang terkesan bersimpati namun justru tak memecahkan masalah.

"Yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya," ucap Ma'ruf.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |