Berkas Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jaktim, Sidang Bakal Berlanjut

8 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Immanuel menyebut atas putusan sela sebelumnya, JPU tidak melakukan perlawanan. JPU memilih memperbaiki dakwaan dan telah melimpahkan kembali ke PN Jaktim.

Disampaikan Immanuel, sidang pertama akan digelar pada Kamis (6/8) pekan depan. Perkara tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," ucap dia.

Lebih lanjut, Immanuel menyampaikan proses sidang akan kembali dimulai dari awal yakni pembacaan dakwaan yang baru.

"Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

(dis/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |