KPK Periksa Geisz Chalifah Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

4 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Rabu (29/7).

Kedua saksi tersebut ialah Geisz Chalifah (swasta) dan Sahdat Ginting (Notaris/PPAT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teruntuk Geisz, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik. Sementara hingga berita ini ditulis belum diperoleh mengenai kehadiran Sahdat.

"Yang bersangkutan [Geisz Chalifah] tiba di Merah Putih sekitar pukul 10.04 WIB untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Belum diketahui peran Geisz dan Sahdat di kasus ini sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik. KPK biasanya akan menyampaikan hal itu setelah pemeriksaan rampung.

KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.

Dalam proses berjalan, banyak saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, hingga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

(ryn/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |