Bandar Narkoba Berkedok Dukun Rafi Ramadhan Ditangkap Polisi

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Polsek Metro Gambir membongkar kasus peredaran narkoba dan menangkap selebgram berkedok konsultan spiritual atau dukun Rafi Ramadhan @narakumbara_21 di wilayah Jakarta.

Kapolres Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 5 Maret lalu.

"Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu RR (24) dan TH (21), sementara satu tersangka lainnya, BR alias 'Bang Rambo' masih dalam pengejaran polisi (DPO)," kata Respati dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Respati menerangkan dalam perkara ini, pihaknya lebih dulu menangkap tersangka TH saat kedapatan membawa barang bukti narkoba.

[Gambas:Instagram]

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RR. Polisi juga turut m menggeledah rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur dan menemukan bukti berupa lima paket sabu serta daun sintetis.

Respati menerangkan tersangka RR selama ini dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama 'Kumbara'. Bahkan, akun Instagram milik RR bernama @narakumbara_21, telah terverifikasi dan memiliki puluhan ribu pengikut.

Respati mengungkapkan RR biasanya menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis.

"RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba," tutur Respati.

Dari hasil penyidikan, diketahui RR memesan sabu melalui TH. Sedangkan TH mendapatkan barang haram tersebut dari BR alias 'Bang Rambo' yang kini masih dalam pengejaran Polisi.

Di sisi lain, Wakasatnarkoba Polsek Metro Gambir Kompol Zakari Said Al Jaidi menyebut modus yang digunakan tersangka ini terbilang berbeda. Yakni, menyamarkan aktivitas peredaran narkoba dengan profesi sebagai konsultan spiritual.

"Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang," ucap dia.

Kini, RR dan TH telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

(dal/dis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |