ASN Kementerian Sulap Rumah Jadi Ladang Ganja di Cileunyi Bandung

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), digerebek anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

Rumah itu disatroni polisi karena digunakan untuk menanam ganja, Jumat (18/9) sore.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, polisi menemukan puluhan pohon ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rumah yang disulap jadi ladang ganja itu ditemukan beberapa tanaman yang masuk kategori narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) sudah berukuran besar dan siap panen hingga yang masih berbentuk bibit.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dugaan penyalahgunaan narkoba diduga melibatkan pria berinisial AS (49) di wilayah kawasan Surapati-Cicaheum alias Suci, Kota Bandung.

Aparat lalu melakukan penelusuran hingga penangkapan, lalu penggerebekan dilakukan di rumah yang berada di Cileunyi tersebut.

"Tanggal 16 pukul 4 sore kemarin kami mendapatkan informasi bahwasanya di Jalan Suci ada penyalahgunaan narkotika. Jadi ada target kami yang kemudian kami ikuti sampai dengan ke TKP kedua yang teman-teman berada saat ini, yaitu di Perumahan Bumi Orange di daerah Cileunyi," kata Oliestha kemarin dikutip dari detikJabar.

Oliestha menyebutkan rumah yang didatangi merupakan rumah milik AS yang ditinggali bersama anak dan istrinya.

Saat penggerebekan, AS juga dihadirkan dan menunjukkan ganja yang ditanamnya kepada pihak kepolisian.

"Di lokasi kedua, kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja yang kurang lebih berusia 4 setengah bulan," ujarnya.

"Ada 28 pohon ganja yang masih berusia kurang lebih baru beberapa minggu," tambahnya.

Ganja itu, ditanam menggunakan pot dan polybag di bagian belakang rumah.

Selain itu, pelaku juga pasang lampu UV dan jaring berwarna hitam untuk mengatur suhu dan kelembapan tempat untuk menanam ganja tersebut.

"Dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

ASN Kementerian

Oliestha mengatakan dari pemeriksaan diketahui AS merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK di salah satu kementerian yang dinasnya di Kota Bandung.

"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung," kata Oliestha di TKP, Jumat kemarin dikutip dari detikJabar.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba.

"Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja," jelasnya.

Dalam kasus ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya yaitu 6 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Oliestha sebut, jika pihaknya masih menelusuri asal-usul bibit ganja yang ditanam pelaku di rumahnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

Read Entire Article
Kasus | | | |