Anggota DPRD Asahan soal Judi Sabung Ayam: Cuma Tes Sebelum Dijual

5 hours ago 4

Medan, CNN Indonesia --

Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Golkar, Pajar Prianto (42) membantah tudingan keterlibatannya dalam praktik judi sabung ayam yang digerebek aparat kepolisian di rumahnya di Kecamatan Air Joman.

Pajar menegaskan bahwa aktivitas yang berlangsung di rumahnya tersebut hanya sebatas usaha jual beli ayam jago, bukan perjudian. Sebelum ayam dijual, maka dipastikan terlebih dahulu kualitasnya.

"Saya di sana cuma melakukan transaksi ayam jago. Sebelum dijual, ayam perlu dites dulu untuk memastikan kualitasnya," ujar Pajar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan, Selasa (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajar mengaku rumahnya kerap digunakan sebagai tempat uji coba kemampuan ayam laga, sebuah proses yang disebutnya sebagai bagian dari prosedur bisnis legal yang ia jalankan. Ia juga membantah kegiatan itu merupakan judi sabung ayam.

"Ngetes ayam mau dijual, ayam laga, saya bilang saya nggak judi. Saya penangkaran ayam dan usaha bagi saya, tempat itu untuk tes, kemampuan ayam. Saya menjalankan usaha saya, jual belinya halal karena nggak ada judi di situ," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan dari penyelidikan awal dan pengakuan yang bersangkutan, Pajar memang memiliki usaha jual beli ayam jago. Tes kemampuan ayam disebut dilakukan untuk memastikan kualitas sebelum transaksi berlangsung.

"Dari keterangan yang kami peroleh, yang bersangkutan hanya menyediakan tempat dan tidak ikut serta dalam laga ayam yang dilakukan pihak lain. Aktivitas yang dilakukan sebatas uji kualitas ayam sebelum dijual," terang Afdhal.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan polisi telah menetapkan Pajar Prianto (42) sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam. Dia menyediakan rumah pribadinya menjadi tempat aktivitas judi sabung ayam.

"Tak hanya Pajar Prianto, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Supilar (50) dan Suparmin (46). Kedua tersangka ikut bertaruh judi sabung ayam," urainya.

Dia menyebutkan tersangka Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHPidana yakni Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.

"Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 Bis KUHPidana yakni barang siapa turut serta bermain judi di jalan umum atau di suatu tempat yang terbuka untuk umum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10,000,000," ujarnya.

Polisi menggerebek rumah Pajar Prianto pada 20 April 2025 pukul 15.30 WIB di Dusun III Desan Punggulan, Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Rumah tersebut dijadikan sebagai lokasi judi sabung ayam.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 8 orang. Namun setelah dilakukan pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya DE, S, T, H dan DA belum dapat ditetapkan sebagai tersangka. 

(fnr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |