Jakarta, CNN Indonesia --
Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengaku ditawarkan uang senilai Rp10 juta untuk membantu peredaran narkoba sebagai pengawas.
Hal itu ia sampaikan saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Ammar mengaku ditawari Rp10 juta oleh Jaya, bawahan dari Andre (buron) yang diduga bandar pengedar narkoba di Rutan Salemba. Ia ditawari untuk mengawasi 100 gram narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau tambahan enggak untuk tahun baru. Ada tambahan nih tahun baru. Ada Rp10 juta. Ada uang Rp10 juta. Nah, cuma ngeliatin aja. Cuma ngeliatin doang. Ngeliatin apaan? Ngeliatin narkoba," ungkap Ammar.
"Si Jaya ini menawarkan dari Andre, menawarkan 100 gram dengan upah Rp10 juta dan hanya sebagai pengawas," sambungnya.
Namun, Ammar mengaku menolak tawaran tersebut karena sudah berkali-kali terpidana karena penyalahgunaan narkoba sebelumnya.
"Malahan karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena masuk kan gitu. Jadi saya tolak," ujarnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari Andre untuk kemudian dijual dan diedarkan di dalam Rutan.
Selain Ammar, ada lima terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
(fam/isn)

22 hours ago
12

















































