Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali menegaskan partainya tak akan meninggalkan Grace Natalie dalam kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian yang menyeret Jusuf Kalla (JK).
Pernyataan itu disampaikan Ali sekaligus menepis anggapan PSI telah meninggalkan Grace untuk menghadapi kasus hukumnya.
"Sampai kapan pun partai ini tidak akan pernah terlepas dari Mbak Grace, apalagi meninggalkan Mbak Grace. Pasti sekali, karena dia menjadi salah satu orang terpenting lah untuk lahirnya partai ini," ujar dia saat dihubungi, Kamis (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan secara kelembagaan, partai memang tak bisa ikut campur dalam kasus tersebut. Namun, dia secara personal mengaku akan tetap membantu Grace selaku Sekretaris Dewan Pembina PSI sekaligus pendiri dan mantan ketua umum.
"Secara kelembagaan memang kami harus mengatakan bahwa PSI tidak masuk dalam persoalan kelembagaan karena yang dilaporkan ini adalah Mbak Grace sebagai pribadi. PSI juga bukan lembaga bantuan hukum kan?" ujar Ali.
"Tapi apakah kami kemudian membiarkan Mbak Grace? Enggak. Secara personal, kader yang ada di PSI pastilah akan berusaha memberikan bantuan personal kepada Mbak Grace untuk menghadapi kasus ini," imbuhnya.
Mantan politikus Partai NasDem itu mengaku akan membuka komunikasi dengan berbagai pihak agar kasus itu bisa diselesaikan lewat mediasi. Bukan hanya dengan pelapor, namun juga dengan Jusuf Kalla yang namanya disinggung dalam konten video Grace.
Ali meyakini bahwa Grace Natalie hanya korban dari potongan video yang kemudian olehnya diberikan narasi. Sehingga, dalam kasus ini, aparat juga harus menelusuri asal sumber video tersebut.
"Saya berharap kasus ini bisa dimediasi untuk tidak perlu dilanjutkan karena ini hanya akan menguras energi kita, padahal masih banyak hal yang perlu kita diskusikan," ujarnya.
Grace dilaporkan bersama koleganya, Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026 yang dilayangkan 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.
Pelaporan itu dilakukan terkait polemik narasi ketiganya dalam unggahan masing-masing soal potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid UGM.
Pidato JK saat itu menjelaskan perihal konflik di Poso dan Ambon sebagai refleksi atau pelajaran terkait pentingnya menjaga kerukunan umat beragama. Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
Hingga saat ini, Grace belum merespons soal pelaporan terhadap dirinya. Termasuk keputusan partai yang tak akan memberi bantuan hukum.
(fra/thr/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
11

















































