Adu Argumen TAUD dan Polisi di Sidang Praperadilan Khariq Anhar

3 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya saling adu argumen dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar selaku tersangka kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/10).

Tim hukum dari TAUD Gema Gita Persada mempermasalahkan penangkapan Khariq dilakukan secara paksa dan melawan hukum. Dia menilai proses penegakan hukum yang dikerjakan oleh Polda Metro Jaya tidak dilakukan sesuai prosedur.

"Salah satu dalil yang kami sampaikan adalah proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak termohon [Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum dan Direktur Reserse Siber] itu dilakukan secara tidak humanis dan tanpa disertai dengan surat tugas," ujar Gema usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gema menuturkan proses penangkapan terhadap Khariq dilakukan secara tidak humanis dan manusiawi. Khariq ditangkap dengan cara diseret saat berada di Bandara Soekarno Hatta.

"Dilakukan oleh kurang lebih 5 anggota (kepolisian) di depan umum dan diteriaki sebagai koruptor," tuturnya.

Lebih lanjut, TAUD meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa perkara menghadirkan Khariq ke muka persidangan.

"Dari semua proses persidangan ada satu poin yang paling penting, kami meminta kepada hakim yang memeriksa perkara ini agar menghadirkan saudara Khariq sebagai pemohon dalam persidangan. Ini semata-mata untuk kepentingan pembuktian dalam perkara Praperadilan ini," tambah Anggota TAUD lainnya bernama Fahrizal Dirhan.

Bantahan polisi

Sementara itu, Bidang Hukum Polda Metro Jaya membantah seluruh dalil pemohon termasuk mengenai proses penangkapan. Bidkum Polda Metro Jaya mengklaim penangkapan terhadap Khariq dilakukan sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara manusiawi.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon yang pada intinya menyatakan penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon tidak sah, karena termohon tidak menunjukkan surat tugas dan tidak humanis, manusiawi dan tidak menghormati hak," ungkap anggota Bidkum Polda Metro Jaya.

"Pernyataan tersebut adalah pernyataan dan pendapat yang mengada-ada. Bahwa penangkapan ataupun upaya paksa lainnya yang dilakukan oleh termohon telah manusiawi, menjunjung hak dan berdasarkan hukum," sambungnya.

Bidkum Polda Metro Jaya memastikan proses penegakan hukum tersebut juga telah diketahui oleh pihak keluarga Khariq. Mereka menegaskan syarat-syarat formil dan materiil dalam proses tersebut telah dijalankan seluruhnya oleh penyidik.

"Lagipula, tindakan tersebut dapat dinilai berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-undang. Prosedur ini memastikan bahwa penangkapan dilakukan dengan surat tugas, disertai surat perintah, penangkapan yang jelas dan tembusan diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan. Terkait pada perkara a quo, termohon dalam penangkapan telah melengkapi secara formil dan materiIl penangkapan terhadap pemohon," kata anggota Bidkum Polda Metro Jaya.

Mereka menegaskan penangkapan dimaksud juga telah didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang cukup yakni keterangan sejumlah saksi yang saling bersesuaian dan bukti surat berupa satu lembar tangkapan layar postingan Instagram yang sudah diedit oleh akun Instagram Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Selain itu juga telah dilengkapi dengan administrasi penangkapan berupa surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan dan pemberitahuan penangkapan kepada keluarga.

Pada saat dilakukan penangkapan, terang anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Khariq menandatangani berita acara penangkapan.

"Maka, upaya penangkapan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon telah sesuai prosedur, sangat manusiawi dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan pada ketentuan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara Khariq dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa, apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Dengan demikian, permohonan Praperadilan tersebut berpotensi gugur.

Tiga tersangka lain dimaksud ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |