CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 14:23 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait status dari para terdakwa kasus korupsi impor gula usai eks Mendag Thomas Trikasih Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan secara umum pemberian abolisi yang dilakukan Presiden bersifat personal.
Artinya, kata dia, pemberian abolisi yang ditujukan kepada Tom Lembong belum tentu akan berpengaruh terhadap para terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pertama belum terima Keppres (Keputusan Presiden). Saya tidak terlalu bisa berkomentar. Kedua umumnya abolisi itu sifatnya personal," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/8).
Kendati demikian, Anang mengatakan pihaknya masih menunggu salinan Keppres pemberian abolisi kepada Tom Lembong untuk bisa menentukan status hukum terhadap para terdakwa lainnya.
"Terkait dengan ini (terdakwa lain) nanti kita lihat. Kalau tidak disebut di situ saja, ya berarti hanya personal yang secara hukum itu berjalan," jelasnya.
Lebih lanjut, Anang memastikan Kejagung menghormati pemberian abolisi dan bakal melaksanakan keputusan yang telah diambil Presiden dan disetujui oleh DPR.
"Terkait abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan daripada Presiden dan disetujui oleh Dewan, tentunya kita akan melaksanakan," tuturnya.
"Namun sampai saat ini Kejaksaan masih belum menerima Keppres. Ini bisa tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa," imbuhnya.
Prabowo sebelumnya memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR pun telah menyetujui permintaan abolisi dan amnesti yang diusulkan Prabowo itu.
Dalam persidangan, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara pada kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
(isn/tfq/isn)