72 Mobil Disita Kejagung dari Gedung Sritex di Sukoharjo

6 hours ago 6

CNN Indonesia

Rabu, 09 Jul 2025 05:15 WIB

Saat ini 62 mobil yang disita dititipkan di Gedung Sritex 2 dan dijaga TNI, sedangkan 10 mobil lain dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Saat ini 62 mobil yang disita telah dititipkan di Gedung Sritex 2 dan dijaga TNI, sedangkan 10 mobil lainnya dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. (CNNIndonesia/Tunggul)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 72 mobil disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Gedung Sritex 2 Sawah di Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (8/7), malam.

Mobil-mobil itu terdiri dari berbagai merek seperti Isuzu, Subaru, Toyota, Lexus hingga Mercedes-Benz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan ini, dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, merupakan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.

"Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, diberitakan Antara.

Selain itu dikatakan mobil yang disita diduga hasil tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.

Sejumlah 10 mobil saat ini dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang guna diamankan, dipelihara dan dikelola. Sementara 62 mobil lainnya dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo.

"Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai," kata Harli.

Penyidik juga sebelumnya sudah menggeledah rumah Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Kantor PT Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020 DS (Dicky Syahbandinata), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 ZM (Zainuddin Mappa) dan Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022 ISL (Iwan Setiawan Lukminto).

(fea/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |