Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri mengungkapkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang turut terlibat dalam kasus sindikat judi online (judol) yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan keempat WNI berinisial MAP, BT, DFA dan DA ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Ditipidum Bareskrim Polri turut mengamankan 4 orang warga negara Indonesia yang memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini," kata Nunung dalam konferensi pers, Jumat (26/6).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra membeberkan keempat WNI itu memiliki peran berbeda.
Untuk MAP disebut berperan sebagai admin keuangan yang posisinya berada di bawah seorang leader dalam jaringan itu.
"Dari pendalaman, yang bersangkutan ini selain admin juga sebagai pemegang operasional, jadi memegang ATM untuk kegiatan operasional baik itu makan kemudian kegiatan sehari-hari," ucap Wira.
Kemudian, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online.
Lalu, DFA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM yang mana hal itu diserahkan kepada tersangka MAP dan LTH, WN Cina yang saat ini masih buron.
"Tersangka keempat adalah inisial DA. Ini membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal daripada warga negara asing tersebut," tutur Wira.
Diketahui, dalam perkara ini Bareksrim Polri juga telah menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka.
Nunung mengatakan total ada 322 orang WNA ditangkap dalam perkara ini. Namun, 35 orang lainnya saat ini masih dalam pendalaman.
"Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," kata dia.
Nunung membeberkan sindikat ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka juga menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri.
Kemudian, dari analisis digital salah satu platform, tercatat total deposit yang dikelola mencapai belasan triliun rupiah. Saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pendalaman.
"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun," ucap Nunung.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
4
















































