4 Tersangka Perusakan Polsek-Polres Jaktim Masih di Bawah Umur

10 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Timur menyatakan empat dari 14 tersangka kasus perusakan sejumlah kantor polisi di Jakarta Timur pada akhir Agustus lalu masih di bawah umur.

"Ada empat tersangka yang masih di bawah umur terlibat dalam kasus perusak kantor Polres dan Polsek di Jakarta Timur. Mereka ada yang kelas sembilan (3 SMP) dan kelas 12 (3 SMA)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Alfian Nurrizal di Jakarta Timur, Senin (8/9), diberitakan Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua dari keempat tersangka itu adalah FA (15) dan DA (15). Keduanya dikatakan terlibat kasus penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Timur dan statusnya kini anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"FA berperan melempar batu ke arah Polres Metro Jakarta Timur sebanyak tiga kali, sedangkan DA melemparkan Polres dengan batu. FA tertangkap 5 September 2025, kalau DA keesokannya," papar Alfian.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu MAR (17) dan ASA (17). Keduanya ditangkap pada 5 September 2025 dan disebut sama-sama melempar batu ke arah Kantor Polsek Duren Sawit dan menjarah sepeda di kafe sebelahnya.

Menurut kepolisian empat tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana itu terpengaruh konten di media sosial.

"Jadi kalau disebut provokasi, lebih tepatnya karena mereka terbawa arus dari apa yang dilihat di media sosial," jelas Alfian.

Empat tersangka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Metro Jakarta Timur juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait tindak lanjut dan penanganan tersangka anak di bawah umur.

Alfian juga mengatakan 14 tersangka adalah warga yang punya latar belakang berbeda-beda, dia memastikan bahwa isu penangkapan anggota TNI tidak benar.

"Tersangka ada 14 orang, sepuluh di antaranya dewasa dengan profesi yang beragam, sementara empat lainnya masih pelajar. Tidak ada anggota militer yang ditangkap," kata Alfian.

Penetapan 14 tersangka tersebut setelah ada lima laporan polisi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, yakni Mako Polres Jaktim, Mako Polsek Duren Sawit, Mako Polsek Cipayung, Mako Polsek Ciracas dan Mako Polsek Jatinegara.

Dari 14 tersangka tersebut sebanyak empat tersangka, yakni ISI (42), SES (31), FA (15), dan DA (15) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polres Metro Jakarta Timur. Mereka diamankan pada 5-6 September 2025.

Lalu, tiga tersangka, yakni MHF (21), MAR (17) dan ASA (17) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Duren Sawit.

Tiga tersangka, yakni NR (29), YO (21), DDK (25) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Cipayung. Tersangka NR (29) dan YO (21) juga terlibat dalam penyerangan di Mako Polsek Ciracas.

Kemudian, empat tersangka, yakni AR (23), RR (27), SEP (22) dan STP (24) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Jatinegara.

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |