3 Sekuriti Disebut Lihat Anggota DPRD Bekasi Diduga Pukuli Korban

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum korban kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dan dua rekannya menyebut tiga petugas keamanan atau sekuriti di lokasi kejadian mengungkap ada pemukulan terhadap Fendy secara bersama-sama.

Ketiga sekuriti itu diketahui dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (10/9). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak korban.

Kuasa hukum korban, Dani Bahdani mengatakan tiga sekuriti yang dihadirkan sebagai saksi disebut melihat langsung peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan ketiga terdakwa terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya dari keterangan saksi semakin menguatkan atas laporan tersebut. Karena saksi-saksi kunci, artinya security yang bertugas di situ melihat, menyaksikan memang ada peristiwa pemukulan dan peristiwa pengeroyokan," kata Dani kepada wartawan, Jumat (11/9).

Dani menyebut keterangan ketiga sekuriti itu membuat para terdakwa dinilai sulit membantah dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.

"Justru jika ada terdakwa yang menyangkal, maka kami yakin akan memperberat hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya," ujarnya.

Selain sekuriti, persidangan juga menghadirkan saksi yang berkaitan dengan korban serta pegawai rumah makan yang disebut berada di lokasi kejadian. Menurut Dani, para saksi telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka lihat dan alami saat kejadian.

"Saya rasa saksi sudah bersikap apa adanya, ya, karena mereka melihat langsung di lapangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dani berharap seluruh proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan. Ia pun menyerahkan pembuktian perkara kepada proses persidangan.

"Harapan kita hukum harus ditegakkan. Jadi siapa yang bersalah memang harus dihukum," kata dia.

Sebelumnya, seorang pria bernama Fendy (41) melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N di sebuah Restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Oktober 2025 lalu.

Setelah diselidiki, polisi N yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam sidang perdana pada Rabu (5/8) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa N bersama dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban," kata jaksa.

Kemudian dalan sidang lanjutan pada Rabu (12/8), Fendy selaku korban menolak upaya restorative justice (RJ) yang diajukan dalam sidang. Fendy menyebut upaya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sudah terlambat.

"Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah," kata Fendy kepada wartawan, Rabu (12/8).

(dis/fra)

Read Entire Article
Kasus | | | |