Bandung, CNN Indonesia --
Polisi mengamankan 12 orang yang diduga terlibat penghasutan dan provokasi lewat media sosial selama aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Bandung pada Jumat (29/8) lalu.
Adapun 12 orang yang diproses hukum antara lain berinisial AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, dan satu orang lain yang masih di bawah umur.
Penangkapan para pelaku berawal dari temuan polisi soal adanya ajakan atau hasutan di berbagai media sosial, untuk aksi unjuk rasa pada Jumat lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku memposting pembuatan bom molotov pada saat kejadian unjuk rasa, kemudian postingan video melemparkan bom molotov, kemudian ajakan untuk membakar, ajakan untuk merusak, ajakan untuk melawan petugas, serta ditemukan pada salah satu tersangka itu video membakar bendera Merah Putih," ujar Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, saat merilis kasus di Polda Jabar, Kamis (4/9).
Selain mengunggah ajakan aksi unjuk rasa, para pelaku juga mengunggah kalimat-kalimat provokatif dengan bentuk siaran secara langsung di media sosial.
"Terdapat kalimat-kalimat yang provokatif dilakukan oleh para pelaku seperti 'ACAB', kemudian 'aparat anjing'. Kemudian live TikTok ajakan provokatif dengan kalimat 'tah tingali anjing patut diduruk', 'Indonesia sedang cemas makanya biar gak cemas kita bakar gedung DPR', 'bom molotov dimana-mana guys', 'DPR medan jebol yoi bakar', 'bakar gedungnya', 'bakar anjinglah'," beber Resza.
Resza memastikan pihak kepolisian menghormati hak-hak hukum para pelaku. Termasuk memberikan kesempatan menunjuk penasehat hukum guna mendampingi.
"Kita berikan pendampingan dan berkoordinasi, dan tidak dilakukan penahanan untuk kita kembalikan ke keluarga. Namun sesuai hukum tetap berlanjut," kata Resza.
Pada pengungkapan ini, beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah bom molotov, ponsel, SIM card, hingga akun media sosial, WhatsApp, email, hingga iCloud.
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya adalah 6 tahun," katanya.
(csr/dna)