CNN Indonesia
Selasa, 11 Mar 2025 13:46 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menyita total 10.560 liter produk Minyakita yang tidak sesuai takaran kemasan dari hasil pengemasan tersangka berinisial AWI di Gudang Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan produk minyak itu disita pihaknya dari gudang tempat pengemasan yang dikelola oleh tersangka AWI.
Helfi menyebut dari hasil pemeriksaan di lapangan, produk minyak itu memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan. Ia mengatakan dari yang seharusnya berisi 1.000 ml akan tetapi hanya diisi 820 ml hingga 920 ml minyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/3).
Dalam penggeledahan itu, Helfi yang juga Kepala Satgas Pangan Polri mengatakan pihaknya turut menyita total 450 dus Minyakita untuk kemasan pouch bag yang siap edar. Kemudian 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," tuturnya.
Atas perbuatannya, Helfi menyebut, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.
(tfq/dal)