Wapres Gibran Batal Berkantor di Papua

9 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dipastikan tak bakal berkantor secara permanen di Papua menyusul rencana tugas khususnya yang akan menangani secara khusus wilayah itu.

Wacana Gibran bakal berkantor di Papua sempat mencuat lewat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Menurut Menurut Yusril, dengan tugas khusus itu, bukan tidak mungkin Gibran nantinya akan punya kantor di Papua.

"Bahkan mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," ujarnya dalam Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, dikutip Selasa (8/7).

Namun, pernyataan Yusril kemudian dibantah Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian. Menurut dia, tugas Gibran merupakan tugas yang sempat diduduki Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Kapala Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3K).

Tito menyebutkan, BKP3 secara khusus telah diatur dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Namun, di dalamnya tak mengatur bahwa Wapres bakal berkantor di Papua.

"Setahu saya tidak [menetap berkantor]. Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu," kata Tito di kompleks parlemen, Selasa.

Pasal 68A UU Otsus Papua menyebutkan, BKP3 dipimpin Wakil Presiden yang didampingi Mendagri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Badan tersebut bertugas untuk mengevaluasi program pembangunan di Papua. Sementara, tugas Wapres hanya mengoordinir tugas-tugas anggota dan para deputi yang berkantor di Jayapura.

"Sudah disiapkan dari dulu [gedungnya]. Tapi bukan untuk Wapres. Bukan, untuk badan pelaksana eksekutif ini. Badan eksekutif percepatan pembangunan Papua namanya itu," katanya.

Belakangan, Yusril membenarkan Gibran tak berkantor di Papua. Menurut Yusril, yang berkantor di Papua ialah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden, bukan Gibran.

Dia menegaskan, sama halnya dengan Presiden, Wapres mempunyai tugas-tugas konstitusional yang diatur UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara.

"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam keterangan resmi, Rabu (9/7).

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |