Surabaya, CNN Indonesia --
Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi berlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah umur.
Kebijakan ini akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mencegah kenakalan dan perilaku sosial menyimpang remaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri mengungkapkan hal itu saat berbicara di forum parenting 'Ayah Hebat Surabaya', di Gedung Serba Guna (GSG) Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya.
Acara itu dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk komunitas ayah, penggiat keluarga, akademisi dan tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, Eri meminta masukan dari warga terkait poin-poin yang akan dimuat dalam SE pembatasan jam malam. Ia menjelaskan kebijakan ini berkaca pada pengalaman tahun 2022 saat maraknya geng motor. Pembatasan jam malam kala itu berhasil diterapkan berkat dukungan penuh dan gerakan bersama dari seluruh warga Surabaya.
"Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW," kata Eri, Jumat (20/6).
Peran RT/RW hingga keluarga
Eri mengatakan mekanisme pelaksanaan pembatasan jam malam ini akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW. Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka.
"Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112," ucapnya.
Sebagai contoh, kata Eri, jika anak berpamitan ke rumah teman, SE akan menekankan bahwa orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak.
"Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota," tegas dia.
Selain itu, pengawasan tidak hanya terbatas di lingkungan RW, tetapi juga di area publik seperti taman yang sering dijadikan tempat berkumpul. Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya akan mengaktifkan kembali kebijakan yang telah berjalan efektif pada tahun 2022.
Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, maka tindakan akan diambil. Kecuali bagi anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.
"Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera," jelasnya.
Rumah ilmu arek Surabaya
Tak hanya itu, Eri juga menyiapkan sejumlah kegiatan bagi anak-anak nakal untuk menyalurkan bakat dan energinya. Pemkot Surabaya memiliki solusi melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) sebagai sarana pembinaan bakat.
"Contohnya, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet. Inilah yang kami jadikan sebagai sarana pembinaan," katanya.
Eri menyadari anak-anak mungkin belum sepenuhnya memahami dampak dari perbuatan atau kenakalan yang mereka lakukan. Oleh karena itu, peran orang tua sangat krusial dalam membimbing mereka.
"99 persen kasus tawuran dan konsumsi minuman keras pada anak seringkali disebabkan oleh faktor keluarga, seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, serta hilangnya kontak antara orang tua dan anak. Inilah esensi dari penerapan jam malam yang kami maksud," terangnya.
Oleh karena itu, sambungnya, Pemkot Surabaya akan semakin masif melakukan patroli keliling. Ia menyebut SE pembatasan jam malam serupa tahun 2022 akan disusun kembali, karena saat itu Surabaya berhasil menjaga keamanan.
"Empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor. Ini menandakan pentingnya mengaktifkan kembali budaya pos kamling dan semangat gotong royong yang telah menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo," katanya.
(frd/kid)