Update Kasus Hotman Paris: Dipolisikan PWI dan MIO

3 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris tengah menjadi sorotan buntut pernyataan saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7) pekan lalu.

Insiden ini bermula saat Hotman tengah bersuara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.

Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melontarkan kalimat seperti "lu punya otak enggak?", menyuruh jurnalis untuk "shut up" (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.

Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak melayangkan kecaman keras terhadap Hotman lantaran dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis.

Lewat sebuah unggahan video di akun Instagramnya, Hotman kemudian meminta maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan atas pernyataannya itu.

"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak enggak sih?'," kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7).

Kendati demikian, permintaan maaf Hotman itu bukan menjadi babak akhir. Sejumlah organisasi wartawan kini telah resmi melaporkan Hotman ke pihak berwajib.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan ini, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak' gitu," kata Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan di Polda Metro Jaya, Senin.

Edison menyebut pihaknya menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman. Namun, kata dia, permintaan maaf itu tak serta merta menyelesaikan dugaan pidana yang dilakukan Hotman atas pernyataannya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Tak hanya itu, Hotman juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia pada Senin. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

MIO melaporkan Hotman terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie di Polda Metro Jaya, Selasa.

Asep menekankan laporan ini dibuat untuk membela martabat profesi wartawan. Bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

"Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi, laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tutur dia.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |