Jakarta, CNN Indonesia --
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Rabu (29/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (30/7).
Disampaikan Anang, untuk satu saksi yang belum hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik untuk dimintai keterangannya.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.
Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
8
















































