Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sempat berganti baju usai beraksi.
"Setelah kejadian, salah satu pelaku diduga mengganti pakaian sebelum melanjutkan perjalanan dalam pelariannya, dan hasil analisa jaringan komunikasi menunjukkan para pelaku selanjutnya berpencar ke wilayah Kalibata, Ragunan, dan wilayah Bogor," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin, Selasa (17/3).
Iman mengatakan, pelaku berjumlah empat orang mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku berpencar ke arah yang berbeda usai beraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, satu motor yang ditumpangi OTK (orang tidak dikenal) 1 dan OTK 2 ini kabur dengan melawan arus di Jalan Salemba menuju Pasar Senen. Pelaku lalu ke Jalan Kramat Raya, Tugu Tani, ke arah Stasiun Gondangdia dan selanjutnya menuju wilayah Jakarta Selatan.
"Kemudian satu kendaraan yang ditumpangi OTK 3 dan OTK 4, dari lokasi kejadian yang bersangkutan tidak berputar arah, tapi lurus menuju Jalan Pramuka Sari 2, selanjutnya menuju Matraman, kemudian termonitor dari CCTV menuju wilayah Jatinegara, selanjutnya ke Jalan Otto Iskandar Dinata Jakarta Timur," ujar Iman.
Saat ini pihak kepolisian masih mengejar para terduga pelaku. Pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kami masih terus melakukan pengumpulan fakta hukum berdasarkan dari analisa CCTV dan jaringan komunikasi yang kami peroleh," jelasnya.
Kondisi Andrie Yunus
RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengungkapkan Andrie Yunus sudah stabil, tidak dalam kondisi yang mengancam jiwa setelah menjalani serangkaian tindakan medis pasca-disiram air keras.
RSCM berkomitmen memberikan pelayanan medis yang komprehensif dan profesional bagi setiap pasien yang membutuhkan penanganan kasus trauma kompleks serupa.
"Saat ini, kondisi umum pasien sudah stabil dan tidak dalam kondisi yang mengancam jiwa. Penanganan medis akan terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kondisi pasien, termasuk kemungkinan tindakan rekonstruksi jaringan dan prosedur lanjutan untuk membantu mengoptimalkan pemulihan fungsi penglihatan," dikutip dari keterangan pers RSCM, Senin (16/3) malam.
Andrie mengalami luka bakar akibat paparan cairan kimia pada area wajah dan beberapa bagian tubuh. Andrie datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM pada Jumat (13/03) dini hari sekitar pukul 12 malam, dengan keluhan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan.
Setibanya di IGD, tim medis langsung melakukan pemeriksaan awal dan tindakan stabilisasi.
Pemeriksaan menggunakan indikator pH menunjukkan adanya paparan zat kimia bersifat asam pada area luka.
Sebagai penanganan awal, tim medis melakukan irigasi atau pencucian pada area yang terpapar untuk menurunkan efek zat kimia serta menormalkan kondisi jaringan.
"Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut. Kondisi tersebut menyebabkan penurunan tajam penglihatan serta kerusakan pada permukaan kornea," ungkapnya.
Untuk menangani kondisi tersebut, Andrie menjalani tindakan pembersihan jaringan yang rusak pada mata kanan serta transplantasi membran amnion guna melindungi permukaan mata dan mendukung proses penyembuhan.
Selanjutnya, Andrie dirawat di High Care Unit (HCU) luka bakar untuk mendapatkan pemantauan dan perawatan lebih lanjut secara komprehensif oleh tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis mata, dokter bedah plastik rekonstruksi, serta tim medis kegawatdaruratan.
"Terapi yang diberikan meliputi perawatan luka, pemberian antibiotik, obat anti-inflamasi, vitamin, serta pengobatan untuk menjaga tekanan bola mata tetap terkontrol," terang RSCM.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie rampung melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" pada sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3).
Polisi menduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie melibatkan empat orang.
Hal ini berdasarkan 86 kamera CCTV dan 2.610 video dengan total durasi 10.320 menit yang telah dianalisis oleh kepolisian dalam proses penyidikan.
Polisi menggunakan Pasal 467 ayat 2 atau Pasal 468 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana dalam kasus tersebut.
Hal ini mendapat sorotan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menilai seharusnya polisi menerapkan Pasal tentang percobaan pembunuhan berencana.
Dalam KUHP Baru, tertuang dalam Pasal 459, pembunuhan berencana tersebut diancam dengan pidana mati. Sedangkan percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 17 ayat 4.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
14
















































