Tak Penuhi Panggilan KPK, Khofifah Hadiri Wisuda Anak di China

5 hours ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena sedang mengambil cuti untuk menghadiri wisuda putranya Jalaluddin Mannagalli Parawansa di Universitas Peking, China.

Khofifah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Ibu Gubernur hari ini sampai Minggu (22/6) cuti untuk menghadiri wisuda putranya di China," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono dalam keterangannya, Jumat (20/6).

Adhy mengatakan Khofifah telah berangkat ke China pada Jumat pagi tadi. Khofifah juga sudah berkoordinasi dengan jajaran OPD Pemprov untuk memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan.

Menurutnya, cuti Khofifah sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, Emil Elestianto Dardak menjadi Plt Gubernur Jatim.

"Seperti aturan yang ada, otomatis Plt Gubernur dari wakilnya yakni Pak Emil Elestianto Dardak," ujarnya.

Pada 2023 lalu, putra Khofifah, Jalaluddin melanjutkan studi jenjang magister. Jalal, panggilan akrabnya menjadi mahasiswa baru Universitas Peking Beijing, China.

Kala itu, Khofifah melepas langsung kepergian Jalal ke Cina di Bandara Soekarno Hatta. Jalal merupakan anak kedua Khofifah dari 4 bersaudara.

Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, hari ini.

Penyidik KPK pada tahun lalu juga sudah menggeledah ruang kerja Khofifah terkait dengan penyidikan kasus tersebut.

Kemarin, mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus mantan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kusnadi sudah memberikan keterangan di KPK. Dia merupakan tersangka dalam kasus ini tetapi pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Sejumlah aset diduga terkait dengan kasus ini seperti rumah hingga tanah sudah dilakukan penyitaan. KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta. 

(fra/frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |