Sopir dan Danyon Brimob Penggilas Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat

2 hours ago 6

CNN Indonesia

Senin, 01 Sep 2025 12:14 WIB

Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan terancam PDTH. Lautan Ojol saat mengantar jenazah Affan Kurniawan. CNN Indonesia/Adi Ibrahim

Jakarta, CNN Indonesia --

Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat selaku pengemudi mobil rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu diungkap Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9).

Menurutnya berdasarkan pemeriksaan, ada dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh tersangka. Yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pendalaman pemeriksaan dan analisa dapat dikategorikan ada dua kategori. Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver," kata Agus.

"Untuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH," imbuhnya.

Sementara untuk kategori sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David terancam sanksi patsus atau demosi/ penundaan pangkat dan pendidikan. Kelimanya duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis.

"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP," katanya.

Agus mengatakan akan segera gelar perkara kasus ini dengan melibatkan pengawasan pihak eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

(dis/isn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |