Saksi Ungkap Kode 'Kamar' Pengacara Tannur ke Panitera PN Surabaya

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sepyoni Nur Khalida, mengungkap kode transfer duit dengan istilah jumlah kamar yang berarti nominal uang dalam juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Mulanya, Sepyoni mengakui menerima transferan duit dari Lisa.

"Ada chat yang waktu ke HP saksi ya?" tanya jaksa Sepyoni yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap Bu," jawab Sepyoni.

"Ini sepertinya transferan uang ya, benar?" tanya jaksa.

"Iya benar," jawab Sepyoni.

Sepyoni mengatakan Lisa mentransfer Rp25 juta dengan perintah untuk membagikan uang itu menggunakan istilah jumlah kamar. Dia mengatakan perintah pembagian uang itu dikirimkan Lisa melalui pesan WhatsApp.

"Soal transfer Rp 25 juta, 'Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, masih 10 kamar. Kamu tunggu ibu tanggal 1'. Itu chat dari siapa?" tanya jaksa.

"Dari Bu Lisa," jawab Sepyoni.

"Ditujukan kepada?" tanya jaksa.

"Ke HP saya," jawab Sepyoni.

Sepyoni mengaku mengartikan istilah jumlah kamar yang disampaikan Lisa sebagai nominal uang dalam juta.

Dia mengatakan Lisa memintanya membagi ke Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya Uji Astuti senilai Rp 10 juta, staf Panmud PN Surabaya Yudhi senilai Rp 5 juta, dan Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya Siswanto senilai Rp 10 juta.

"Bisa Saudara jelaskan itu terkait sama tulisan Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, itu maksudnya apa?" tanya jaksa.

"Ya itu disuruh menyerahkan ke kamar pidana Rp 10 juta. Kalau menurut saya itu Rp 10 juta soalnya nominalnya pas kalau saya hitung," jawab Sepyoni.

"Pas di Rp 25 juta seperti tulisan di atasnya ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Sepyoni.

Sepyoni mengatakan uang itu sudah ia serahkan ke Uji dan Yudhi. Namun, uang untuk Siswanto belum diserahkan karena Siswanto menolak.

"Terus uang tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing yang disebutkan di atas?" tanya jaksa.

"Tinggal Pak Siswanto yang tidak mau menerima," jawab Sepyoni.

"Tapi sisanya sudah diberikan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Sepyoni.

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD43 ribu atau Rp548 miliar dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," ujar jaksa.

Baca berita lengkapnya di sini.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |