Rincian Pembagian Cuan Fadia-Anak-Suami di Kasus Pengadaan Pekalongan

3 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.

Dia jadi tersangka dalam kasus terkait pengadaan outsourcing yang memenangkan mayoritas tender dinas di kabupaten tersebut. Perusahaan outsourcing, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), didirikan anak dan suami Fadia setelah perempuan itu setahun menjadi bupati periode 2021-2025.

Dari penelusuran KPK, keluarga Fadia itu menerima uang hingga Rp19 miliar, di mana tersangka beserta anak-anak dan suaminya menikmati pembagian keuntungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konferensi pers pada Rabu (4/3) sore, KPK mengungkap modus yang digunakan Fadia dalam mengakali sistem proyek pengadaan di lingkungan Pemprov Pekalongan agar menguntungkan perusahaan keluarganya.

KPK menyebut satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025, suami bersama anaknya mendirikan perusahaan bernama PT RNB.

Suami Fadia adalah Anggota DPR RI 2024-2029, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) dan anaknya adalah Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA). Fadia sendiri terpilih kembali memimpin kota batik itu untuk periode selanjutnya pada Pilkada 2024 lalu.

Serupa Fadia, baik Mukhtaruddin maupun Sabiq diketahui sebagai anggota dewan dari Fraksi Golkar.

Perusahaan bernama PT RNB itu bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Mukhtaruddin menjadi Komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan Direktur periode 2022-2024.

Pada 2024 lalu, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula Sabiq anaknya menjadi Rul Bayatun (RUL). Rul adalah pegawai sekaligus orang kepercayaannya.

Sementara Fadia yang menjabat bupati disebut menjadi penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.

Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

PT RNB mendominasi proyek di Pekalongan

Sepanjang 2025 lalu, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Selama periode 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Rinciannya Fadia menerima Rp5,5 miliar; Mukhtaruddin menerima Rp1,1 miliar; Sabiq menerima Rp4,6 miliar; RUL menerima Rp2,3 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga merupakan anak dari Fadia) menerima Rp2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Anak dan Suami belum jadi tersangka

Fadia dijerat KPK sebagai kepala daerah dan juga penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB. 

Sementara suami dan anaknya--Mukhtaruddin dan Sabiq-- belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK mengungkap alasan belum menetapkan Mukhtaruddin dan Sabiq sebagai tersangka meski sudah mengantongi bukti perihal penerimaan uang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.

"Yang punya konflik kepentingan itu adalah saudari FAR [Fadia Arafiq] karena dia sebagai kepala daerah di situ. Dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya, Pekalongan. Seharusnya kalau di sepak bola itu, wasit enggak boleh ikut main," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers tersebut.

Kasus ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari. Setelah menangkap sejumlah pihak, KPK mempunyai batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal.

Asep memastikan dalam setiap proses penyidikan berjalan, penyidik akan selalu terbuka untuk mengembangkan perkara.

"Tentu Pasal yang dipersangkakan dan kecukupan alat buktilah yang menentukan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka, tapi bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya untuk orang-orang yang lainnya. Kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), Pasalnya mungkin berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ, kita akan tetapkan seperti itu," terang Asep.

Atas perbuatannya, Fadia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

Sementara itu hingga berita ini ditulis CNNIndonesia.com belum mendapat pernyataan resmi dari suami dan anak Fadia.

(kid/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |