Polisi Usut Laporan Ahli Waris Benyamin soal Pelanggaran Hak Cipta

9 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan ahli waris seniman asal Betawi, Benyamin Sueb soal dugaan pelanggaran hak cipta atas 517 karya.

Laporan tersebut dibuat pada 15 Juli 2024 dan teregister dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan laporan dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh tim penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan serangkaian kegiatan penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (9/9).

Merujuk pada laporan, permasalahan ini bermula dari perjanjian tidak sah yang dibuat oleh anak pertama almarhum Benyamin Sueb dengan PT GNP tahun 2002-2007.

Perjanjian itu terkait jual beli lagu master dan penggunaan hak cipta dari seluruh ahli waris almarhum Benyamin Sueb, dan tidak ada pembayaran royalti dari PT GNP.

Namun, perjanjian itu dibuat tanpa persetujuan seluruh ahli waris almarhum Benyamin Sueb. Selain itu, ahli waris juga tidak pernah menerima royalti dari PT GNP dan PT NDI.

"Bahwa terdapat dua jenis surat perjanjian yang ditandatangani oleh almarhum Beib Habani (anak pertama Benyamin) dengan Direktur PT GNP yakni Surat Perjanjian Jual Beli Master dan Surat Perjanjian Pemakaian Karya Cipta," ucap Ade Safri.

HS selaku Direktur PT GNP yang bertanda tangan dalam surat perjanjian tersebut telah wafat pada 28 Januari 2013 dan Beib Habani telah wafat pada tahun 2012.

Sejak itu, royalti tidak pernah dibayarkan ke ahli waris. Atas dasar itu, ahli waris lantas menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, kata Ade Safri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait.

Selain itu, Ade Safri menyebut penyelidik juga tengah mempelajari dokumen yang telah diberikan oleh pihak pelapor maupun terlapor.

"Melakukan koordinasi awal dengan Ahli Hak Cipta dari Ditjen HKI Kemenkumham," ujarnya.

Selanjutnya, Ade Safri menyebut pihaknya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan terlapor serta pihak terkait. Serta akan melakukan pemeriksaan saksi ahli.

"Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Hak Cipta dari Ditjen HKI Kemenkumham," ucap dia.

Terpisah, kuasa hukum ahli waris Benyamin Sueb, Jainal Riko Frans Tampubolon mengapresiasi upaya tindak lanjut yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas laporan tersebut.

"Kami mengapresiasi tindak lanjut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun hingga kini update penyelidikan yang kami terima belum ada perkembangan yang signifikan," kata Jainal.

"Kami berharap penyidik untuk segera dapat melakukan gelar perkara dan meningkatkan laporan polisi yang kami ajukan ke tahap penyidikan," sambungnya.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |