Polisi Tangkap Marketing dan Pengepul Judi Online Jaringan Kamboja

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 20 Mei 2025 23:10 WIB

Polda Jabar mengatakan dua orang jaringan judi online Kamboja yang ditangkap memiliki peran sebagai marketing dan pengepul rekening bank. Ilustrasi. Polda Jabar mengatakan dua orang jaringan judi online Kamboja yang ditangkap memiliki peran sebagai marketing dan pengepul rekening bank. (iStockphoto/SimonSkafar)

Bandung, CNN Indonesia --

Direktorat Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang tersangka sindikat judi online yang merupakan jaringan Kamboja.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial JH dan A.

Direktur Direktorat Siber Polda Jabar Kombes Resza Ramadianshah mengatakan dua tersangka itu memiliki peran-peran yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku JH memiliki peran sebagai pekerja marketing di perjudian online dengan situs BELO4D, MGO55, dan satu lagi MGO77. Ia bertugasnya melakukan promosi terhadap situs yang dikelola di medsos dan melakukan monitoring perkembangan progres dari penyebaran dan aktif tidaknya situs judi online, dengan gaji di antara Rp10 sampai 50 juta.

Untuk tersangka A, dia berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai deposito situs judi online yang dikelolanya, dengan gaji Rp5 juta rupiah.

"Tersangka A juga bertugas membuat rekening untuk menampung uang deposit judo online. Sementara JH mendapat uang dari para pemain judi. Setiap ada yang main, dia mendapatkan keuntungan dengan perkiraan Rp10-50 juta per bulan," ungkap Resza dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (20/5).

Resza mengatakan dua orang itu ditangkap pada Kamis 8 Mei 2025 lalu.

Sesuai pasal yang disangkakan, A dan JH terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun.

"Undang-undang dan pasal yang kita kenakan terhadap dua tersangka ini, yaitu Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," kata Resza.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |