Polisi Tangguhkan Penahanan Anggota DPRD Tersangka Judi Sabung Ayam

8 hours ago 7

fnr | CNN Indonesia

Sabtu, 26 Apr 2025 13:15 WIB

Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Golkar, Pajar Prianto (42) ditangguhkan. Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Golkar, Pajar Prianto (42) ditangguhkan. (Foto: Istockphoto/chinaface)

Jakarta, CNN Indonesia --

Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Golkar, Pajar Prianto (42) ditangguhkan. Pria itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

"Benar, yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya. Tapi kasusnya tetap lanjut. Dan tersangka tetap wajib lapor seminggu dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi kepada CNN Indonesia, Sabtu (26/4).

AKP Ghulam menyebutkan alasan penangguhan penahanan Pajar karena penilaian subjektif sesuai pasal 21 KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan kami sudah terpenuhi penilaian subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana," jelasnya.

AKP Ghulam memastikan prosedur dan syarat syarat penangguhan penahanan sudah dipenuhi oleh tersangka.

"Tentu prosedur dan syarat syarat penangguhan sudah dipenuhi oleh tersangka ya, baik dari pengajuan dan adanya jaminan orang," terangnya.

Selain itu, perbuatan tersangka Pajar ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.

Diketahui, polisi menggerebek rumah Pajar Prianto pada 20 April 2025 pukul 15.30 WIB di Dusun III Desan Punggulan, Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Rumah tersebut dijadikan sebagai lokasi judi sabung ayam.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 8 orang. Namun setelah dilakukan pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya DE, S, T, H dan DA belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tiga tersangka antara lain Pajar Prianto, Supilar (50) dan Suparmin (46). Tersangka Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHPidana yakni Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.

(asa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |