Polisi Sita Rp11 Juta dari Tersangka Penggelapan Uang TikTok Vilmei

3 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyita uang sebesar Rp11.595.000 dari rekening milik tersangka Zahra Khairunnissa (ZK) dalam kasus dugaan penggelapan uang milik kreator konten Vilmei.

Penyitaan dilaksanakan pada Jumat (4/9) dengan menghadirkan ZK di bank. Saldo yang tersedia kemudian dicairkan dan diamankan sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya dalam keterangannya, Jumat.

Verdika mengungkapkan rekening tersebut teridentifikasi setelah polisi melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dana itu diduga berasal dari pencairan hadiah digital/gift yang dikirim dengan menggunakan saldo akun TikTok milik pelapor," ucap dia.

Disampaikan Verdika, jumlah uang yang disita itu merupakan saldo yang masih tersimpan saat penyitaan dilakukan. Nominal itu tidak menggambarkan keseluruhan dana yang diduga diterima tersangka maupun total kerugian dalam perkara.

Berdasarkan laporan dan hasil audit internal yang disampaikan pelapor, kerugian sementara mencapai Rp1.282.915.000.

"Penelusuran masih berlanjut terhadap transaksi dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti," kata Verdika.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik konten kreatoe TikTok Vilmei.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana menyebut penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ia mengatakan ketiganya juga telah dilakukan penahanan.

"Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/8).

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Para tersangka terancam lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(dis/fra)

Read Entire Article
Kasus | | | |