Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap Hotman Paris buntut pernyataannya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) kemarin dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Dalam proses penanganannya, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang disampaikan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan ini, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak' gitu," kata Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).
Ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis keluar saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7) pekan lalu.
Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak melayangkan kecaman keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea lantaran dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis.
Insiden ini bermula saat Hotman tengah bersuara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.
Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.
Ia melontarkan kalimat seperti "lu punya otak gak?", menyuruh jurnalis untuk "shut up" (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Atas pernyataannya itu, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya.
"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7).
(dis/wis)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
7

















































