Jakarta, CNN Indonesia --
Warga Jakarta Armando Herdian menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan atas pelepasan tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Armando di persidangan mengungkapkan dirinya tidak bersalah dan justru dirinya sekeluarga menjadi korban dari pihak-pihak yang ingin menguasai uang yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah di Kampung Dukuh, Jakarta Timur kepada pihak Pemda DKI Jakarta.
Sementara pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) justru melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap terdakwa sekeluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bersalah melakukan penipuan, sebab tanah dengan SHM 53 telah sah menjadi milik saya bersama Ibu saya, kedua adik saya dan tante saya," ungkap Armando saat membacakan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim, Kamis (12/3).
Armando mengatakan bahwa mereka yang mengaku sebagai investor sudah menerima Rp130 miliar lebih dari total pelepasan hak sebesar Rp259 miliar.
"Karena saya tidak mau memberikan 25 miliar Rupiah lagi, mereka ingin membungkam saya dengan mengkriminalisasi karena kami tidak mau menyerahkan lagi uang waris keluarga kami tanpa dasar. Kalaupun kami berikan bagian tersebut, masa kami sebagai pemilik hak hanya menerima 17 miliar saja?" ujar Armando.
Agenda persidangan itu merupakan tahap penyampaian pembelaan dari pribadi terdakwa dan dari Penasihat Hukumnya, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Pledoi turut dibacakan oleh tim penasihat hukum Armando Herdian yang tergabung dalam LKBH Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan, penasihat hukum dari LKBH FHUI Puspa Pasaribu menjelaskan bahwa pembelaan yang disampaikan disusun berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
Puspa menyatakan pledoi yang disampaikan kepada hakim itu menjelaskan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti apabila dikaitkan dengan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
"Yang mau kita sebutkan bahwa unsur-unsurnya tidak terbukti. Jadi kalau misalnya kita melihat kembali semua alat bukti yang dimajukan di persidangan, baik itu dari keterangan saksi, ahli, dihubungkan dengan alat bukti surat, bahkan barang bukti yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, di situ jelas bahwa klien kita ini dituduhkan melakukan pidana penipuan hanya berdasarkan surat pernyataan yang ada di enam Januari 2021," ujar Puspa.
Tim penasihat hukum juga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa tidak berdasar dan terlalu tinggi dibandingkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Melalui pembelaan tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
"Harapan kami Hakim Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini boleh melihat semua fakta-fakta persidangan dan juga dengan mengedepankan hati nurani bahwa klien kita dibebaskan, atau setidak-tidaknya lepas demi hukum," ujar Puspa.
Armando adalah ahli waris yang dilaporkan oleh pihak luar terkait dugaan penggelapan uang hasil jual tanah waris keluarganya, Tanudibroto. Status Armando saat ini sebagai terdakwa.
Kasus ini berawal dari pelaporan terhadap Armando yang dituduh menggelapkan uang hasil jual tanah waris keluarganya, Tanudibroto, oleh seseorang bernama Abdurrohim. Orang asing dalam kehidupan keluarga Tanudibroto itu melaporkan Armando ke polisi sejak tiga tahun silam, persisnya 30 Mei 2022.
Puspa menyoroti kejanggalan dakwaan yang dipaksakan terhadap kliennya.
Ia mendesak agar Majelis Hakim dan JPU dapat melihat secara terang benderang bahwa pasal yang menjerat AH unsur-unsurnya tidak terpenuhi.
Menurutnya, jika dipaksakan menjadi sebuah perkara, apa yang menjerat Aramando ini adalah murni sengketa perdata bukan tindak pidana.
Ia menjelaskan sudah ada putusan perdata di tingkat pertama yang telah dikuatkan oleh putusan banding hingga kasasi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Inti dari putusan tersebut justru menyatakan bahwa para pihak yang mengaku dirugikan oleh terdakwa - yang terdiri dari oknum notaris pembuat akta pelepasan hak, pihak tidak dikenal yang mengaku sebagai investor, serta pensiunan polisi penerima kuasa - telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum," kata Puspa.
Keluarga dari Armando Herdiantelah meminta pertolongan Presiden dan Komisi III DPR terkait kasus sengketa lahan yang menjerat Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pihak keluarga Armando merasa dikriminalisasi dan berhadapan dengan kekuatan besar dalam kasus itu.
"Kami mohon Bapak Presiden dan wakil rakyat di Komisi III DPR RI, Bapak Habiburokhman, tolong kami, Pak, kami hanya warga negara biasa. Kepada masyarakat Indonesia, tolong kawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan," kata adik Armando, Anthony dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2).
(gil)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
5
















































