Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

8 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan memutuskan permohonan praperadilan Roy Suryo soal ganti rugi tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit hingga saat ini, maka berdasarkan Pasal 365 KUHAP yang menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.

"Pasal 11 ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Ketut, maka yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan.

Dengan demikian, Ketut menyebut Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Roy.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut.

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.

Diketahui, praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai "Ganti Kerugian".

Pada praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, hakim I Ketut menolak permohonan tersebut.

Namun, di praperadilan pertama perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan, hakim I Ketut memenangkan Roy.

[Gambas:Youtube]

(dis/isn)

Read Entire Article
Kasus | | | |