Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap tiga tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih terus berlanjut.
Penyidik masih melakukan proses hukum terhadap tiga tersangka yang masuk dalam klaster pertama. Ketiganya yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih berproses untuk perkaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (22/6).
Kendati demikian, Budi belum membeberkan lebih lanjut ihwal bagaimana proses hukum terhadap ketiga tersebut.
"Nanti akan kami update ke penyidik," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dari klaster pertama, Eggi dan Damai telah mengajukan restorative justice (RJ). Permohonan itu diterima dan polisi telah menghentikan penyidikan terhadap keduanya serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, untuk klaster kedua, Rismon juga mengajukan RJ. Permohonan itu juga telah diterima dan polisi telah menghentikan penyidikan terhadap keduanya serta telah diterbitkan SP3.
Sedangkan untuk Roy dan Tifa, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Roy dan Tifa diketahui juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6).
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
6

















































