Surabaya, CNN Indonesia --
Pengusaha Surabaya sekaligus salah satu pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengaku siap menghadapi laporan salah satu karyawannya yang jadi korban penyitaan ijazah.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Hingga menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya cum Kader PDI Perjuangan Armuji. Diana sempat menolak berkomentar perihal dugaan penahanan ijazah tersebut. Hal itu terjadi usai dia meminta maaf kepada Armuji, di rumah dinas wakil wali kota di Jalan Walikota Mustajab, Surabaya.
"Untuk konfirmasi yang lain-lain itu saya tidak mengonfirmasi dari pertama," kata Diana, Senin (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat ditanya soal pelaporan karyawannya di kepolisian, dia pun mengaku siap menghadapi proses hukum itu.
"Iya, enggak masalah, silakan [laporan]. Oh siap [menjalani proses hukum]," ucapnya.
Kendati sudah menyatakan siap, Diana tetap tidak mau berkomentar apapun soal dugaan itu. Termasuk mengakui orang yang melaporkannya tersebut benar-benar karyawannya atau bukan.
"Saya enggak mau menjawab itu semua. Jadi saya menghormati proses hukum ya," pungkasnya.
Wali Kota Surabaya buka suara
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan permasalahan itu diketahui bermula dari dugaan penahanan ijazah seorang karyawan CV Sentoso Seal milik keluarga Diana.
Eri mengatakan perseteruan Armuji dengan Diana semestinya tak perlu terjadi. Menurutnya permasalahan penyitaan ijazah ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.
"Makanya saya bilang ke Pak Armuji, nek onok ngene maneh pidanakno. Nek koyok ngene akhire dadi rame (kalau ada seperti ini pidanakan. Kalau seperti ini jadi gaduh), karena emosi, panas," kata di Gedung Siola.
Eri mengatakan, sebuah perusahaan tak boleh menahan ijazah milik pegawainya. Hal ini tertuang dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
"Kalau ijazah ini memang tidak boleh perusahaan menahan ijazah," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk menyelesaikan persoalan penahanan ijazah oleh perusahaan kepada pegawainya.
"Kami sudah koordinasi dengan provinsi, karena di UU No 23 tahun 2014 di dalam lampiran kami (pemkot) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Karena di lampiran itu disebutkan, pengawasan ketenagakerjaan itu dilakukan oleh provinsi. Tapi kami melakukan mediasi, itu bisa kami lakukan dengan mengutus mediator dulu. Mediator kami panggil, ada kasus ini, lalu kami mediasi. Kalau mediasi enggak bisa, ya sudah. Tapi pengawasan ada di provinsi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Eri mengatakan, pekerja yang ijazahnya diduga ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal itu merupakan warga Pare, Kediri yang bekerja di Surabaya. Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap turut andil membantu permasalahannya.
"Saya meminta dan mengajak si (korban) ijazah ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah dikawal sendiri oleh Kadisnaker untuk membuatkan laporan ke polisi. Karena apa? Ini yang salah kudu seleh (bertanggungjawab) nang Surabaya," ucapnya.
Sebelumnya, korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya, Nila Handiani, resmi melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (14/4).
Nila mengatakan, ia melaporkan Jan Hwa Diana selaku salah satu pemilik UD Sentoso Seal ke aparat kepolisian. Dia berharap agar perusahaan segera mengembalikan ijazahnya yang ditahan.
"Tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. [Yang dilaporkan] sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji, nggeh sampun, matur suwun, monggo," kata Nila.
Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini memastikan pihaknya mendampingi pekerja perempuan asal Pare Kediri itu, untuk melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Zaini mengatakan, perusahaan tak boleh menahan ijazah milik pegawainya. Hal ini tertuang dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
Dalam Perda tersebut juga diatur terkait sanksi pidana yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan "Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
Selain Nila, Zaini mengatakan Disnaker juga terbuka melakukan pendampingan bila ada pekerja-pekerja lain di UD Sentoso Seal mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.
(frd/dal)