Jakarta, CNN Indonesia --
Fraksi PDIP di DPR turut menyepakati usul perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 menjadi 5 persen dalam RUU Pemilu.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun menilai angka ambang batas parlemen 5 persen telah ideal agar kerja-kerja parlemen lebih efektif dan efisien.
"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah," kata Komarudin di kompleks parlemen, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, perubahan ambang batas parlemen menjadi 5 persen juga penting untuk penyederhanaan partai dan konsolidasi politik. Namun, Komar mewanti-wanti agar perubahan tersebut tetap harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK," katanya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP, Aria Bima menilai perubahan ambang batas akan diiringi dengan kenaikan jumlah kursi DPR dari 580 menjadi 600.
Bahkan, jika kenaikan itu dilakukan, PDIP, kata Bimo, bisa saja mengusulkan kenaikan ambang batas menjadi 6 persen.
"PDIP akan membangun berbagai negosiasi antara 5 [persen], dan mungkin bisa 6 [persen], kalau kursinya dinaikkan menjadi 600 atau 620, ya," katanya.
Ada lobi-lobi
Bimo juga mengakui ada lobi-lobi di DPR agar ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu naik dari 4 menjadi 5 persen. Namun, Bimo tak mengungkap pihak yang melakukan manuver tersebut.
"Saat ini melakukan lobi-lobi sampai 5 persen benar, terjadi, benar terjadi adanya komunikasi-komunikasi politik," kata Bimo.
Bimo menilai angka 4-5 persen telah ideal. Menurut dia, angka itu didasarkan pada efektivitas pembagian kerja setiap fraksi di alat kelengkapan dewan (AKD), yang terdiri dari 13 komisi dan enam badan.
Ia menambahkan penurunan ambang batas parlemen, akan menyebabkan tak semua fraksi bisa menugaskan anggotanya di masing-masing AKD tersebut.
"Kurang dari 3 anggota per komisi, sangat tidak efektif bagi kinerja satu fraksi di komisi atau badan-badan atau penugasan pansus ataupun panja," katanya.
Berharap dilibatkan di RUU Pemilu
Fraksi PDIP berharap agar bisa dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu antara fraksi-fraksi lain di DPR.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun merespons pertemuan para ketua umum belum lama ini yang untuk membahas RUU tersebut.
"Kalau bicara dalam perspektif kekeluargaan sebagai sebuah bangsa, ya mestinya kan boleh diajak bicara kan. Kita boleh berbeda tapi tujuan kita harus satu, untuk Indonesia raya," ujar Komar di kompleks parlemen, Rabu (16/9).
Meski begitu, Komar menilai pertemuan antara para ketua umum partai koalisi sebagai hal yang wajar. Dia memaklumi jika koalisi juga memiliki strategi dan agenda internal.
Namun, dia menegaskan bahwa undang-undang adalah milik publik, yang ujung atau muaranya akan tetap dibahas secara terbuka di DPR.
"Jadi strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR," ujar Komar.
Komar menegaskan PDIP secara internal juga terus mendiskusikan RUU tersebut. Menurut dia, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri meminta agar RUU Pemilu harus sesuai dengan kehendak masyarakat.
"Jadi kita harap mau koalisi maupun kita di luar sebagian itu harus memperhatikan, mempertimbangkan serius soal prinsip-prinsip demokrasi untuk menjaga persatuan nasional," katanya.
Sekjen Gerindra, Sugiono sebelumnya menyebut hasil pertemuan para ketua umum partai telah menyepakati perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 menjadi 5 persen.
Menurut Sugiono, koalisi berharap agar sejumlah poin perubahan dalam RUU, membuat pemilu ke depan lebih efektif dan efisien. Pihaknya juga ingin agar pemilu tetap bisa merepresentasikan suara rakyat.
"Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," katanya.
Sementara, MK dalam amar putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 pada Februari 2024, menitipkan lima poin kepada pembentuk undang-undang dalam mengubah aturan ambang batas parlemen. Kesatu, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Lalu, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. MK menekankan pencegahan besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.
Ketiga, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Poin keempat adalah perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.
"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," bunyi poin kelima MK.
(thr/dal)

10 hours ago
14
















































