LBH Kecam Pernyataan Ketua Komisi III DPR yang Kerdilkan Muruah MK

6 hours ago 8
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang melalui pernyataannya mengerdilkan muruah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Selasa (17/6), Habiburokhman mengeluhkan DPR sudah capek membuat Undang-undang tetapi dengan mudah dipatahkan MK.

Politikus yang memiliki jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan menilai putusan MK tidak melibatkan partisipasi siapa pun kecuali hanya sembilan orang hakim saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LBH Jakarta mengecam keras pernyataan Ketua Komisi III DPR RI mengenai meaningful participation dan Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/6).

Menurut pihaknya, Fadhil mengatakan Habiburokhman tidak memahami mekanisme pengawasan atau check and balances serta independensi kekuasaan yudisial dalam negara demokratis.

Dalam negara hukum, terang Fadhil, pembatasan kekuasaan (termasuk kekuasaan legislatif) adalah prinsip utama untuk menjaga agar tidak terjadi abuse of power saat menjalankan pemerintahan.

"Hanya dengan kekuasaan yudisial yang independen, rakyat bisa mengadukan manakala terjadi abuse of power yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab dalam pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara," kata Fadhil.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra HabiburokhmanKetua Komisi III DPR Habiburokhman dikenal pula sebagai politikus yang menduduki jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Pelemahan MK, pencopotan hakim Aswanto

Sebaliknya dengan pernyataan Habib tersebut, Fadhil mengatakan pihaknya malah menyoroti keras kinerja DPR yang cenderung melemahkan MK.

Sebelum kejadian ini, katanya, DPR pernah mencopot hakim konstitusi Aswanto hanya karena yang bersangkutan dianggap tidak mewakili kepentingan DPR dalam putusan perkara pengujian Undang-undang.

Menurut pihaknya, kata Fadhil, pemberhentian Aswanto merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur pemberhentian dan pengangkatan hakim MK yang ada dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi.

"Maka, kejadian ini menegaskan posisi DPR RI yang alergi terhadap kontrol oleh cabang kekuasaan lainnya. Tindakan tersebut merupakan bentuk konkret dari fenomena autocratic legalism (Kim L Scheppele, 2018)," ucap Fadhil.

Dugaan upaya terselubung

LBH Jakarta pun menyayangkan ada pejabat negara yang notabene wakil rakyat--apalagi yang menaungi bidang hukum--justru tidak paham dan malah mengeluarkan pernyataan yang menegasikan peran MK sebagai produk reformasi yang sudah sepatutnya berperan menjaga konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

"Ucapan tersebut mengindikasikan adanya keinginan atau upaya-upaya terselubung untuk mengerdilkan partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan produk hukum yang tengah dibahas, salah satunya RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ungkap Fadhil.

"Bukan tidak mungkin produk hukum yang sebelumnya dibentuk dan menuai protes publik karena nirpartisipasi juga dilahirkan melalui kesesatan berpikir yang sama," tambahnya.

Asas umum pemerintahan yang baik

Sebagai pejabat publik yang berbicara di forum resmi rapat DPR, Fadhil menyatakan Habiburokhman seharusnya memerhatikan norma-norma hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebab, pernyataan resmi yang tercatat dalam suatu forum resmi dapat dijadikan dasar atau pedoman penyelenggara negara dalam bertindak, maka pernyataan itu harus diberikan sesuai dengan AUPB dan tidak mengandung kebohongan (bedrog) sebagaimana dinyatakan dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 99/G/2020/PTUN-JKT.

Selain itu, lanjut Fadhil, Anggota DPR berkewajiban menaati tata tertib dan kode etik serta prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan Pasal 13 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025.

"LBH Jakarta mendesak Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI untuk mencabut dan memohon maaf kepada publik atas pernyataannya dalam RDPU tanggal 17 Juni 2025 yang secara nyata telah mendiskreditkan Mahkamah Konstitusi dan mengerdilkan esensi meaningful participation," tegas Fadhil.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |