Jakarta, CNN Indonesia --
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), Ricky HP Sitohang, menuturkan kliennya ada pemeriksaan kesehatan pada Kamis (6/8) sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.
Ricky menegaskan kliennya tidak bermaksud menghindari atau mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Ia menuturkan pihaknya menerima surat panggilan KPK pada Selasa, 4 Agustus sore. Dalam surat itu, Rudy Tanoe diminta hadir sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti surat tersebut, pihak kuasa hukum langsung mendatangi kantor KPK pada Rabu, 5 Agustus pagi dan membawa surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan jadwal baru.
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky dalam keterangannya dikutip Senin (10/8).
Ricky menjelaskan pemeriksaan kemudian diusulkan pada Selasa, 11 Agustus 2026.Dia menerangkan surat permohonan tersebut telah diterima pihak KPK dan dibubuhi cap sebagai tanda penerimaan.
Selain menyampaikan surat secara resmi, pihak kuasa hukum juga mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait permohonan penjadwalan ulang tersebut.
Ricky menegaskan permohonan penundaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum.
Ia memastikan Rudy Tanoe tetap akan memenuhi proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan klarifikasi ke KPK, Ricky meminta informasi mengenai ketidakhadiran Rudy Tanoe tidak dipahami sebagai sikap mangkir dari panggilan penyidik.
Ricky menegaskan kliennya siap untuk mengikuti agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan kembali.
"Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," tegas Ricky.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi dari KPK mengenai penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan keterangan Rudy Tanoe sangat penting untuk melengkapi konstruksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
"Tentunya setiap pihak yang dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian melengkapi berkas penyidikan, termasuk untuk melengkapi bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini dan juga peran dari masing-masing pihak, baik tersangka ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga mempunyai peran krusial dalam konstruksi perkara tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (6/8) malam.
KPK bahkan sampai menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan diperpanjang satu kali untuk periode yang sama.
Keputusan itu diambil supaya saat hendak memeriksa Rudy Tanoe, KPK tak menemukan kendala karena yang bersangkutan berada di Indonesia.
Perpanjangan masa pencegahan tersebut juga diperuntukkan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras lainnya atas nama Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial, Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (2023-sekarang) dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.
Satu orang lain yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri di periode 6 bulan pertama yakni Herry Tho (Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (2021-sekarang/Manager Keuangan PT Dosni Roha) sudah bisa bergerak bebas. Hingga saat ini Herry Tho masih berstatus saksi.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka saja. Ketentuan ini sempat menuai protes KPK sejak tahap pembahasan RKUHAP.
Sementara itu, pada Senin, 15 Desember 2025 lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lukman Ahmad telah menolak Praperadilan Rudy Tanoe.
KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.
KPK belum mengungkapkan identitas detail para tersangka dimaksud.
Namun, Rudy Tanoe dan Edi Suharto sudah mendeklarasikan diri berstatus sebagai tersangka lewat Praperadilan yang diajukannya.
(ryn/kid)

3 hours ago
9

















































