KPK Hadirkan Dito Ariotedjo Saksi Korupsi Haji: Keterangannya Penting

4 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal rencana menghadirkan  mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Kamis (10/9).

"Benar, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan saksi saudara Ario Bimo Nandito dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (9/10).

Budi menjelaskan keterangan Dito Ariotedjo sebagai saksi di sidang penting untuk mengungkap perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi," terang Budi.

"Pada prinsipnya, proses persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh majelis hakim," lanjutnya.

Adapun Dito menyatakan bakal memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Ya, benar. Saya telah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kuota haji. Pastinya saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Dito saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (9/9).

Pada persidangan hari ini, pengadilan juga akan melanjutkan pemeriksaan untuk tiga orang saksi yang belum rampung memberikan keterangan dalam sidang Selasa (8/9) dan Rabu (9/9) dini hari.

Saksi dimaksud ialah mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan; Staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi; dan Analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada tiga saksi baru yang juga akan diperiksa dalam persidangan.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dito yang jadi saksi korupsi haji hari ini dikenal pula sebagai menantu dari pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur. Namun tahun lalu, Dito digugat cerai istrinya yang merupakan anak dari Fuad Hasan, Niena Kirana Riskyana.

Sementara itu, dalam dugaan kasus korupsi haji ini, KPK juga telah memeriksa Fuad Hasan sebagai saksi sebanyak tiga kali pada 28 Agustus 2025, dan 26 Januari serta 18 Juni 2026. Statusnya masih saksi.

Dia juga pernah diminta cegah bepergian keluar negeri oleh KPK ke pihak imigrasi. Namun pencegahan perjalanan keluar negeri itu kemudian tak diperpanjag per pertengahan Februari 2026.

(ryn/kid)

Read Entire Article
Kasus | | | |