Kasus Polisi Peras dan Aniaya Warga Takalar Berdamai, Pidana Tetap Jalan

23 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh enam anggota Polrestabes Makassar terhadap warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang dituduh bandar narkoba, berujung pernyataan damai kedua belah pihak.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan proses perdamaian tersebut menjadi bahan untuk meringankan keenam oknum polisi dalam kasus tindak pidananya.

"Kalau ada pernyataan damai, itu hanya meringankan pada proses di pengadilan," kata Arya kepada wartawan, Kamis (31/7).

Arya menerangkan bahwa proses perdamaian tersebut juga tidak lantas menghentikan kasus pidananya.

"Jadi tidak lantas kasus ini selesai, setelah ada perdamaian. Tapi, kasus ini tetap berjalan," ujarnya.

Sementara untuk pelanggaran kode etik keenam anggota tersebut, kata Arya masih menunggu hasil tindak pidananya.

"Sidang kode etik itu akan dilaksanakan setelah ada keputusan tindak pidananya. Kita masih menunggu dulu sidang pidananya, baru kita gelar sidang kode etiknya," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta membenarkan perdamaian kedua pihak, namun memastikan kasus tetap berjalan.

"Damai di luar, namun kasus tetap lanjut," kata saat dikonfirmasi wartawan.

Warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Yusuf Saputra (20) diduga menjadi korban penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan enam anggota Polrestabes Makassar setelah dituduh terlibat kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.

Yusuf menerangkan pemerasan terjadi pada Selasa (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA, ketika dirinya sementara berada di area pasar malam di Lapangan Galesong, Kabupaten Takalar.

"Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (2/6).

Setelah itu, kata Yusuf, ia dipaksa ikut ke sebuah tempat sepi dengan menumpang mobil ke tempat sepi. Yusuf berkata di tempat sepi ia diikat dan dipukuli hingga ditelanjangi.

"Saya dipaksa ikut mereka, dibawa ke tempat sepi, disitulah saya diikat dianiaya terus disuruh buka semua pakaian mulai dari baju, celana hingga celana dalam saya. Saya ditelanjangi sama itu polisi," ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Yusuf dirinya dipaksa untuk mengaku memiliki narkoba jenis tembakau sintetis yang diduga milik oknum polisi, Bripda Andika. Namun, Yusuf bersikeras tidak mengakui barang haram tersebut walaupun berulang kali disiksa. 

Polisi-polisi itu akhirnya minta uang damai Rp15 juta kepada keluarga korban sebagai syarat membebaskan Yusuf.

"Mereka minta awalnya Rp15 juta tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu. Kemudian mereka turunkan menjadi Rp5 juta, tapi ditolak karena tidak sanggup," jelasnya.

(mir/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |