Jakarta, CNN Indonesia --
Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali muncul dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Politikus Partai Golkar itu ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).
Total ada 17 orang yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut. Selain itu tim penindakan KPK juga mengamankan uang dalam 20 koper yang ditaksir sekitar ratusan miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa pihak yang ikut diamankan antara lain, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain itu ada juga Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I, Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga ikut terjaring OTT ini.
Bukan kali pertama ini Fahd berurusan dengan lembaga antirasuah. Sebelumnya, Fahd telah dua kali terjerat perkara korupsi hingga menjalani hukuman penjara.
Kasus suap DPID 2011
Perkara korupsi pertama yang menjerat Fahd berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
Pada 2012, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan alokasi DPID. Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyerahkan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Uang itu diberikan agar Wa Ode mengupayakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, memperoleh alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Kasus pengadan Al-Qur'an dan komputer MTs
Beberapa tahun berselang, pada 2017 KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka. Ia terseret perkara korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Fahd.
Dalam perkara tersebut, Fahd didakwa menerima suap terkait proyek pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Ia disebut menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Al-Qur'an.
Suap yang diterima yakni Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar yang juga dibagikan pada anggota DPR lainnya. Untuk fee proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp31,2 miliar, Fahd membaginya kepada enam orang.
Vonis tersebut menjadi hukuman penjara kedua bagi Fahd dalam perkara korupsi. Setelah menjalani hukuman, Fahd kembali aktif dalam organisasi dan politik hingga akhirnya masuk dalam jajaran kepengurusan DPP Partai Golkar.
Kasus dugaan suap BPN
Namun, Fahd kembali terjerat dalam OTT KPK terkait dugaan suap di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).
Meski demikian, belum diketahui posisi Fahd dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap alasan Fahd A Rafiq ikut diamankan.
Ia mengatakan seluruh pihak yang diamankan penyidik dianggap dapat memberikan keterangan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang masih diusut.
"Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," ujarnya kepada wartawan.
Budi mengatakan informasi yang dimiliki Fahd dinilai penting oleh penyidik untuk mengungkap dugaan rasuah dalam perkara tersebut.
"Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," ujarnya.
Sejumlah pihak diamankan dengan barang bukti uang hingga ratusan miliar. Operasi senyap ini diduga terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Lembaga antirasuah juga tengah mendalami dugaan penerimaan lain oleh pihak yang terjaring OTT di wilayah Jabodetabek tersebut.
(van/fra)

5 hours ago
6
















































