Jakarta, CNN Indonesia --
Tim kuasa hukum PT Indobuildco menyebut rencana eksekusi lahan Hotel Sultan tidak dapat dilaksanakan secara hukum karena objek sengketa telah berubah.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dalam konferensi pers setelah dilakukan proses konstatering atau pencocokan objek sengketa pada Senin (16/3).
Hamdan menjelaskan dari hasil pemeriksaan setempat ditemukan ketidaksesuaian antara objek tanah yang tercantum dalam perkara dengan kondisi riil di lapangan. Tanah dengan sertifikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini disebut sebagai dasar eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hamdan, dari hasil pencocokan objek di lapangan diketahui bahwa luas tanah yang menjadi objek sengketa telah berkurang sekitar 4,5 hektare dibandingkan luas yang tercantum dalam dokumen perkara.
"Perubahan luas tersebut menunjukkan bahwa objek yang hendak dieksekusi tidak lagi identik dengan objek dalam putusan pengadilan," kata Hamdan.
Selain perubahan luas, Hamdan mengungkapkan pihaknya juga menemukan sebagian area tanah yang menjadi objek sengketa kini tidak lagi berada sepenuhnya dalam penguasaan PT Indobuildco.
Kata dia, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian area telah tercatat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagian lainnya oleh pihak lain.
"Karena sebagian sudah dilepaskan untuk pembangunan jalan tol, kemudian untuk MRT, kemudian dilepaskan kepada pihak lain. Karena itu, dengan dua kenyataan ini, kondisi HGB 26 dan 27 itu sudah berubah karena itu tidak cocok. Karena kondisi yang tidak cocok, tidak bisa diesekusi," tutur Hamdan.
Hamdan menerangkan dalam hukum acara perdata, kejelasan mengenai batas, luas, dan kepemilikan objek sengketa merupakan syarat mutlak bagi pelaksanaan eksekusi. Jika objek yang disebut dalam putusan berbeda dengan objek yang ditemukan di lapangan, maka pelaksanaan putusan tidak dapat dijalankan.
Hamdan turut merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan apabila setelah pemeriksaan setempat ternyata tanah yang dikuasai tidak sama dengan batas dan luas yang disebutkan dalam gugatan atau putusan, maka perkara tersebut tidak dapat dilaksanakan. Kondisi seperti ini dalam hukum dikenal sebagai obscuur libellum, yaitu objek perkara yang tidak jelas.
"Apabila objek yang hendak dieksekusi sudah berubah luas maupun kepemilikannya, maka eksekusi menjadi cacat hukum dan tidak dapat dijalankan atau non-executable," ucap dia.
"Karena itu kami keberatan dieksekusi. Pastikan dulu tanah yang mana yang mau dieksekusi," sambungnya.
Lebih lanjut, Hamdan menegaskan PT Indobuildco akan terus memperjuangkan kepastian hukum atas lahan Hotel Sultan melalui jalur hukum yang berlaku.
"Kami menghormati proses hukum, tetapi hukum juga harus ditegakkan secara adil dan objektif. Eksekusi tidak boleh dipaksakan apabila objeknya tidak jelas dan tidak sesuai dengan putusan pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/3).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, konstatering ini dihadiri oleh pihak PN Jakpus, pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN hingga kepolisian.
"Konstatering dalam arti mencocokkan, memastikan agar batas-batas sesuai yang kita mohonkan dari kami selaku pemohon dua PPKGBK dan pemohon satu Kemensetneg mengenai barang milik negara di Blok 15," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo kepada wartawan, Senin.
"Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 yang semestinya sudah menjadi barang milik negara," sambungnya.
Rakhmadi pun menegaskan lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara, sehingga proses eksekusi akan terus dilakukan.
"Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMNnya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya," ujarnya.
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
11

















































