Imbauan Negara: Setop Aktivitas 3 Menit di 17 Agustus Pukul 10.17 WIB

11 hours ago 16

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit pada 17 Agustus 2026.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut, masyarakat diminta menghentikan aktivitas pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.

"Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan," dikutip dari surat edaran, Minggu (16/8).

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.

Surat edaran juga meminta jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Edaran itu juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 07.00 sampai 22.00 WIB di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.

(yoa/fra)

placeholder

Read Entire Article
Kasus | | | |