Fraksi PKS Usul Aturan Penyadapan Tak Lagi Masuk dalam KUHAP

6 hours ago 9

CNN Indonesia

Jumat, 20 Jun 2025 05:40 WIB

Menurut Nasir Djamil, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, dia menyarankan agar aturan mengenai penyadapan dibuat dalam undang-undang khusus. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyarankan agar ketentuan tentang penyadapan tidak lagi masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurut Nasir, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, dia menyarankan agar aturan mengenai penyadapan dibuat dalam undang-undang khusus.

"Sebenarnya kalau kita menuju pada putusan MK, masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus," ujar Nasir usai RDPU RKUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, saat ini tak ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang penyadapan. Padahal, cara itu dilakukan oleh semua aparat penegak hukum mulai Polri, Kejaksaan, maupun KPK.

Menurut Nasir, penyadapan saat ini diatur secara parsial di berbagai undang-undang sejumlah lembaga tersebut.

"Tidak kemudian diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau sepenggal-sepenggal di undang-undang lainnya.Nah mudah-mudahan saja pemerintah dan DPR itu bisa cepat," kata dia.

Meski begitu, Nasir mengungkap Komisi III masih mempertimbangkan apakah ketentuan penyadapan akan tetap dimuat dalam revisi KUHAP, atau dikeluarkan sepenuhnya seperti yang terjadi pada sejumlah tindak pidana khusus lainnya.

"Waktu itu juga banyak pihak minta dikeluarkan. Ya dikeluarkan karena dia adalah hal-hal yang tersendiri atau itu kejahatan yang disebut dengan extraordinary crime. Nah ini juga kemudian ada pendapat seperti itu," terang Nasir.

Saat ini, revisi KUHAP masih dalam tahap pengumpulan masukan dari publik lewat RDPU. DPR menargetkan rancangan undang-undang ini bisa rampung dan disahkan dalam dua kali masa sidang dan bisa diterapkan pada awal 2026.

(thr/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |