Eks Kadiv Waskita Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 16:11 WIB

Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta karena korupsi proyek tol Japek II. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Dono telah terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, tidak terbukti secara sah dakwaan primer (Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor)," ujar ketua majelis hakim Rios Rachmanto saat membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut hakim.

Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Dono dihukum dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa membebani uang pengganti sejumlah Rp510.085.261.485,41 ke korporasi KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka Krakatau Steel.

Jaksa menilai Dono terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus dengan kerugian negara mencapai Rp510 miliar ini juga melibatkan empat terdakwa lain.

Mereka ialah Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin.

Kemudian Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |