Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK

14 hours ago 14

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Rabu (20/5).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi saudara HL [Hilman Latief], selaku mantan Dirjen PHU Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan hingga sore ini. Namun, dia belum menyampaikan detail materi yang hendak didalami penyidik kepada kader Muhammadiyah tersebut.

"Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update kembali," imbuhnya.

Berdasarkan temuan awal KPK, Hilman Latief diduga menerima uang terkait dugaan korupsi kuota haji sejumlah US$5.000 dan 16.000 SAR dari Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Sebelum dia, KPK sudah memeriksa Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022 Muhadjir Effendy yang juga merupakan kader Muhammadiyah sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Muhadjir untuk mendalami perolehan dan pengelolaan kuota haji tahun 2022.

"Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," kata Budi pada Senin (18/5) malam.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.

Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |