Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara Hotman Paris meminta maaf setelah menyeret Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyesalan itu disampaikan Hotman usai meminta maaf kepada wartawan karena menyebut jurnalis 'enggak punya otak' saat konferensi pers terkait kasus Febrie.
Dalam akun Instagram pribadinya, ia mengaku meminta maaf secara khusus kepada Presiden, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri atas pernyataannya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman mengklaim bahwa Febrie Adriansyah adalah sosok yang dibanggakan oleh Prabowo karena intens memberantas korupsi, namun dikriminalisasi.
"Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026," ujarnya, Senin (21/7).
Hotman mengakui jika pernyataannya yang menyinggung Presiden Prabowo murni dilakukan demi kepentingan membela kliennya. Ia menegaskan tidak ada motivasi lain maupun kepentingan politik apapun.
"Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Ya, murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum," tuturnya.
"Sekali lagi Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf. Sekian dan terima kasih," imbuhnya.
Sebelumnya Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Ia mengaku merasa miris melihat kondisi kliennya saat ini.
Padahal, selama menjadi Jampidsus, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," kata dia.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum. Pras meminta agar siapapun tak mengaitkannya dengan Presiden.
"Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Pras usai rapat di Komisi V DPR, Senin (20/7).
Pras juga menegaskan bahwa aparat hukum tak perlu meminta izin Presiden dalam memproses kasus hukum. Dia menegaskan pemerintah ingin agar kasus Febrie diproses sesuai hukum.
"Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," katanya.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
7

















































