Dua Pria KPK Gadungan Sekap Lansia di Tangsel, Gasak Rp300 Juta

5 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai dan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang menjerat seorang lansia berinisial ITS (70) di Tangerang Selatan, Banten.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni A (38) yang berperan sebagai tahanan KPK dan EJ (45) yang mengaku sebagai pegawai KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan kedua tersangka ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (4/8), atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Keduanya ditangkap pada Selasa 4 Agustus 2026 di wilayah Cianjur, Jawa Barat sebagai lokasi pelarian para tersangka. Jadi kurang dari satu kali 24 jam setelah kejadian," kata Boy dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (11/8).

Kasus tersebut bermula ketika korban diduga disekap dan dirampok di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (3/8).

Menurut Boy, sekitar pukul 15.01 WIB, tersangka A mendatangi apartemen korban. A kemudian mengajak korban menuju kantor KPK dengan dalih mengurus pencairan aset yang disebut telah disita lembaga antirasuah.

Namun, pada malam harinya, sekitar pukul 22.31 WIB, A mengunci korban dari luar kamar mandi. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, mulai dari tas, telepon seluler, kartu ATM, hingga kunci mobil.

"Memanfaatkan situasi, pada pukul 22.31 WIB tersangka A mengunci korban dari luar kamar mandi serta mengambil barang-barang berharga milik korban berupa tas, gawai, ATM, hingga kunci mobil," ujar Boy.

Korban yang terjebak di dalam kamar mandi kemudian berteriak meminta pertolongan dan memukul pintu selama sekitar satu jam. Petugas keamanan apartemen akhirnya datang dan membantu korban keluar.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Polisi mendapati pelaku membawa kabur tas milik korban dan satu unit Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi AB 1550 MO.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Serpong.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengejar para pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Cianjur yang ditempati tersangka A bersama istrinya.

Polisi kemudian menangkap A dan EJ. Sementara itu, mobil milik korban ditemukan telah disembunyikan di salah satu apartemen di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Modus ngaku punya aset Rp3 miliar

Boy mengatakan kedua tersangka menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai mantan tahanan dan pegawai KPK.

Tersangka A mengaku memiliki aset pribadi senilai sekitar Rp3 miliar yang disebut telah disita KPK. Ia kemudian menjanjikan kepada korban bahwa aset tersebut dapat dicairkan. Namun, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan awal.

Untuk meyakinkan korban, A dibantu EJ yang berpura-pura menjadi petugas KPK.

"Pelaku A kemudian menjanjikan bahwa aset tersebut dapat dicairkan, namun korban diminta menyerahkan dana pengurusan awal. Untuk meyakinkan korban, pelaku A dibantu oleh pelaku EJ, yang berpura-pura menjadi petugas atau anggota KPK," ujar Boy.

Polisi juga menyita atribut berupa rompi yang menyerupai pakaian tahanan KPK. Berdasarkan pemeriksaan, rompi tersebut sengaja dibuat oleh pelaku melalui jasa penjahit di wilayah Cianjur agar menyerupai seragam tahanan lembaga antirasuah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat hingga tujuh tahun.

(arl/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |