Jakarta, CNN Indonesia --
DPR dan pemerintah sepakat wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD tak akan dibahas dalam masa sidang 2026 tahun ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diusulkan Komisi II DPR. Sehingga, wacana usul pilkada lewat DPRD tak akan dibahas dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tadi sudah berbincang-bincang dari DPR dan pemerintah untuk sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak ada pembahasan UU Pilkada," ujar Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Dasco mengatakan sejauh ini DPR melalui Komisi II hanya akan fokus pada pembahasan RUU Pemilu. Dia bilang pembahasan RUU tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rekayasa konstitusional ambang batas pencalonan presiden.
Namun, dia memastikan RUU Pemilu tetap akan mengatur mekanisme pemilihan presiden secara langsung. Dia menepis isu wacana pilpres melalui MPR yang mencuat bersamaan dengan pilkada lewat DPRD.
"Tapi kami sepakat UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ," kata Dasco.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghormati wacana atau usul pilkada lewat DPRD. Namun, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kata Pras, pemerintah akan tetap mendahulukan kepentingan masyarakat.
Dia sekaligus memastikan bahwa wacana pilkada lewat DPRD belum masuk dalam pembahasan pemerintah.
"Tapi secara formil berkaitan dengan pilkada yang wacananya akan dipilih oleh DPRD secara formilnya belum dibahas atau belum masuk di Prolegnas di DPR," kata dia.
Wacana pilkada lewat DPRD mencuat sejak akhir 2025 dan didukung tujuh dari delapan fraksi DPR. Namun, hingga memasuki 2026, RUU Pilkada tak masuk dalam daftar Prolegnas yang diusulkan Komisi II.
(fra/thr/fra)

8 hours ago
7

















































